Selasa, 24 Maret 2009

Refleksi ke-25 Tahun ;

Dua Puluh Lima Tahun………….

Sebuah Angka yang tidak bisa dibilang Muda Lagi….

Dan Masih Beranjak mulai menuju sebuah awal dengan tanggung jawab yang lebih besar…..

Dua puluh lima tahun yang lalu……

Dari rahim seorang ibu, terlahir kedunia…..

Buah cinta kasih yang terkhir dari ibu dan bapakku tercinta…

Sedikit kudapat rasa kasih sayangmu ibu….

Mungkin juga aku tak lama merasakan kami sayang belaimu…..

Enam Tahun usiaku, aku ditinggalkan olehMu….

Untuk mengahadap sang Khaliq…..

Belum cukup kumerasakan rasa kasih sayangmu…..

Tapi……aku harus kuat dengan ini semua…..

Kasih dan sayang tak bisa kudapat dariMu….

Tapi kasih sayang Keluarga Besar…..membuatku merasakan kasih sayangmu selalu ada…..

Di Usiaku yang 25 Tahun ini……

Aku tumbuh……mungkin seperti yang kau harapkan….akupun tak tahu….

Tapi semoga kau bangga telah melahirkanku hingga menjadi seperti sekarang…..

Aku tak sempat merasakan kasihmu langsung….tapi aku tak pernah lupa dfan lekang akan sosokmu Ibu…..

Hidupku ini kudedikasikan untukMu….dan seluruh keluargaku….

Semoga Engkau dan Keluarga Besar….Bangga terhadapku…..

Masih terlalu dini untuk itu semua…..

Tapi….

Aku akan terus berusaha menjaga nama Baik Keluarga Besar……

Semoga seluruh PUTRA-Putri dari kelurga Besar AMIR…..bisa berguna bagi seluruh keluarga, masyarakat dan bangsa…….

Diakhir dua puluh empat tahun…..diawal dua puluh liam tahun umurku…..

Tuhan memberikan….seseuatu…..

Entah harus ku bilang apa…..

Apakah Musibah…..

karena Abangku sebagai tulang punggung keluarga kecelakaan…..

Apakah Cobaan…..

Karena Abangku dan kelurga supaya lebih Dekat Lagi dengan Tuhan…

Ataukah apa…..????
Semoga Kami semuanya bisa melewati ini semuanya….

Menjadikan aku, abangku dan keluarga lebih kuat lagi dan ikhlas Ke Depan…..

Dua puluh Lima tahun……

Menjadi Awal bagi Karier Ku …….

Aku dipercaya menjadi seorang Hakim…….

Semoga aku bisa amanah menajalankan amanat tersebut…..menjadi wakil TUHAN dibumi ini….

Dua puluh lima tahun ini…..

Aku berusaha mengikuti jejak Rasulku MUHAMMAD SAW….

Mengarungi rumah tangga (menikah) denga seorang wanita pilihanku….

Semoga dia bisa menjadi pendampingku hingga kelak sampai akhir hayatku….

Semoga rencana ini bisa lancer tanpa hambatan yang berarti……

Dua Puluh lima TAhun…..

Syukurku padamu YA TUHANKU…..

Jadikanlah aku ini menjadi Hambamu yang selalu berada dijalanmu…

Bimbinglah aku agar bahagia dunia akhirat…..

Rahmatilah segala ikhitiar dan doa-doaku….

Karena hanya padaMu….aku patut memohon…..

Engkau MAha Pengasih…..

Engkau Maha Penyayang…..

Untuk itu kabulkanlah doa-doaku….

Amien

Minggu, 22 Februari 2009

ASIMILASI DALAM PEMIDANAAN (Sebuah Tinjauan )

PENGERTIAN DAN TUJUAN

Dalam pemidanaan suatu Terpidana (Narapidana) yang telah menjalani Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ikracht van gewisge) dapat melakukakan permohonan Asimilasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, dalam Pasal 1 angka 1 menyebutan “ Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat”. Asimilasi mempunyai tujuan untuk mempersiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

SYARAT-SYARAT ASILIMILASI

Dalam Pemberian Asimilasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang menyebutkan :

BAB II

SYARAT-SYARAT

Pasal 5

Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6

(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah :

a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

b. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

f. masa pidana yang telah dijalani untuk :

1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;

2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;

4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah :

a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;

b. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;

c. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;

d. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;

e. berkelakuan baik;

f. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:

1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;

2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:

a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);

b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;

c. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;

d. salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;

e. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;

f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;

g. bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :

1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau mentaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;

2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Pasal 8

Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut:

a. sejak ditahan;

b. apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir;

c. apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku;

d. perhitungan 1/3, 1/2 atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan.

Pasal 9

(1) Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada :

a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya; atau

b. Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

(2) Warga negara asing yang diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

(3) Narapidana warga negara asing yang akan dimasukkan dalam Daftar Pencegahan dan pencekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Narapidana yang menjalani upaya pembinaan baik asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, harus sesuai dengan tahapan-tahapan proses pemasyarakatan yaitu tahap admisi atau orientasi, tahap pemberian bekal, dan tahap akhir pembinaan. Ada 2 macam bentuk kegiatan asimilasi yaitu asimilasi intern dan asimilasi ekstern.

KEWENANGAN PEMBERIAN ASIMILASI

Dalam Pemberian Asimilasi kewenangan sepenuhnya untuk pemberian Asimilasi oleh Mentereri Hukum dan HAM, sebagaimana Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007, yang menyebutkan :

“Wewenang pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

pemberian asimilasi tersebut melalui usalan dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dengan usul dari TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi (pasal 11 huruf b Permen Kum dan HAM);

Pemberian Asimilasi terhadap Narapidana apabila untuk kegiatan sebagaimana dalam Pasal 13 huruf b PERMEN Kum dan HAM, selama kegiatan kerja pada pihak ketiga atau kerja mandiri disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan di tempat kerja paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu diperjalanan;

FAKTOR PENGHAMBAT ASIMILASI

Dalam Pemberian Asimilasi, ada beberapa faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan asimilasi adalah :

(a) tidak semua masyarakat memahami sistem / proses pemasyarakatan, walaupun dalam pelaksanaannya sesuai prosedural tetapi kasus tersebut termasuk kasus yang menarik masyarakat, sehingga bisa menjadi hal kontroversi antara sistem pembinaan dan pemahaman masyarakat, tanggapan masyarakat yang negatif terhadap narapidana sebagai penjahat yang harus dikucilkan;

(b) lembaga-lembaga sosial atau dinas-dinas pemerintahan belum pro aktif mempedulikan warga binaan pemasyarakatan, belum ada kerjasama yang baik, teratur, dan berkesinambungan atau kerjasama pembinaan dengan instansi terkait belum terprogram maksimal;

(c) peranan petugas pemasyarakatan begitu besar sehingga tidak diimbangi dengan keprofesionalan petugas itu sendiri sehingga kurang pengawasan dalam pelaksanaan asimilasi, dan belum ada petugas pemasyarakatan yang mempunyai keahlian dan bertugas khusus terutama dalam pembinaan;

(d) Anggaran Rutan yang sangat minim sehingga pembinaan tidak berjalan maksimal dan kurang memadainya sarana dan fasilitas yang tesedia untuk pembinaan.

PENCABUTAN ASIMILASI

Asimilasi dalam dapat dicabut sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 ayat (1) Permen Kum dan HAM, apabila :

a. mengulangi tindak pidana;

b. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau

c . melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat.

Dan Pencabutan tersebut dilakukan oleh Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN, apabila Narapidana dan anak pidana dicabut Asimilasinya, sesuai dengan Pasal 26 Permen Kum dan HAM, maka :

a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberi remisi; dan

b. Untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pidananya tidak dapat diberikan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.

Dengan demikian permohonan asimilasi secara hukum memang bisa dilakukan dan merupakan hak setiap narapidana dan anak pidana, yang telah menjalani setengah dari masa pidana sesuai dengan aturan yang ada.

(Semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan pencerahan )

Selasa, 10 Februari 2009

POLEMIK PERAN ADVOKAT DALAM PENYIDIKAN

Dalam Permasalahan atau Penanganan Hukum, selama ini sering terjadi permasalahan atau menjadi polemik antara berbagai instansi sesama aparat penegak hukum, (Jaksa dengan Advokat atau Polisi dengan Advokat) terkait dengan keberadaan advokat dalam mendampingi klien pada proses penyidikan sebagai Saksi, Sebagai Aparat Penegak Hukum (Jaksa atau Polisi) sebagai Penyidik sering berpodaman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ), bahwa memang TIDAK ADA aturan yang menyebutkan bahwa saksi dapat didampingi oleh seorang atau lebih advokat, karena yang berhak didampingi oleh Advokat, kecuali tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP yang menyebutkan :

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka “.

Namun yang harus dicermati, TIDAK ADA PULA aturan yang melarang saksi untuk didampingi oleh Advokat.

Hal Inilah yang sering menjadi Polemik antara Para Penegak Hukum kita (Polisi/Penyidik PNS dengan Advokat atau Jaksa dengan Advokat) yang harus segera dicarikan solusi bijak oleh Para Pembuat Aturan (DPR), dikarenakan KUHAP kita peninggalan zaman kolonial, yang sudah harus direvisi karena sudah banyak yang tidak sesuai

Kalau kita lebih bijak menyikapi permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi polemik tersebut, kenapa para penegak hukum takut, jika seorang saksi menunjuk advokat untuk mendampingi dalam proses penyidikan, dikarenakan jika advokat mendampingi klien dalam proses penyidikan sebagai saksi tidak lain sebagai bentuk support dan lebih menguatkan klien dalam pemeriksaan.

Selasa, 27 Januari 2009

TENTANG FATWA MUI


Sungguh menarik dan menggelitik di Negara Ini.....Yang katanya penuh keberagaman, kemajemukan dan Pluralisme masyarakat yang madani. Masyarakat dikejutkan dan menjadikan perdebatan tentang Fatwa MUI yang mengharamkan merokok, GOLPUT, dan YOga...sungguh menjadi sebuah ironi bagi KITA., mengapa hal itu dilarang..

di kutip dari Sebuah tulisan yang bagus dan sangat mendidik KH. Mustofa Bisri (jawapos, 28 Januari 2009) perbedaan FATWA, WACANA, dan VONIS :

" Fatwa dalam istilah agama merupakan Jawab Mufti terhadap keberagaman. dulu fatwa diminta dan diberikan secara perorangan. Wacana bermakna perkataan, tutur atau keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan. Vonis berarti putusan Hakim atau Hukuman".

Sangatlah terlalu mengkhawatirkan ketika Fatwa itu membuat resah masyarakat yang sangat beragam dan menimbulkan polemik sehingga patutlah kita sama-sama berpikir dan menjadi bijak dalam menghadapi suatu permasalahan...

APAKAH SEMUA HAL YANG BERPOLEMIK HARUS DI BUAT FATWA....?????

Kenapa Rokok Haram.....toh agama memperbolehkan... kenapa GOLPUT itu dilarang...Toh itu sebuah PILIHAN.... Kenapa YOGA itu dilarang TOH menyehatkan......

Sudah tidak ada lagikah hal yang lebih penting yang menjadi perhatian bagi para Petinggi Bangsa dan Para Alim Ulama....

Kenapa......
Saatnya kita tidak perlu terlalu menanggapi hal yang berpolemik dan sangat Fanatisme terhadap suatu Keputusan sehingga....Kita Bisa Bersikap BIJAKSANA.....





21 Tanda seseorang mencitai kamu dengan tulus :

1. Orang yang mencintai kamu tidak pernah bisa memberikan alasan kenapa ia mencintai kamu, yang ia tahu dimatanya hanya ada kamu satu²nya.
2. Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya,dimatanya kamu selalu yang tercantik/tertampan walaupun mungkin kamu merasa berat badan kamu sudah berlebihan atau kamu merasa kegemukan .
3. Orang yang mencintai kamu selau ingin tau tentang apa saja yang kamu lalui sepanjang hari ini, ia ingin tau kegiatan kamu.
4. Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan sms seperti “slmt pagi”"slmt hr mggu” “slmt tidur”, walaupun kamu tidak membalas pesannya.
5. Kalau kamu berulang tahun dan kamu tidak mengundangnya setidaknya ia akan telpon untuk mengucapkan selamat atau mengirim sms.
6. Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingat setiap kejadian yang ia lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah lupa setiap detailnya, karena saat itu adalah sesuatu yang berharga untuknya.
7. Orang yang mencintai kamu selalu mengingat tiap kata2 yang kamu ucapkan bahkan mungkin kata2 yang kamu sendiri lupa pernah mengatakannya.
8. Orang yang mencintai kamu akan belajar menyukai lagu-lagu kesukaanmu, bahkan mungkin meminjam CD/kaset kamu,karena ia ingin tau kesukaanmu, kesukaanmu kesukaannya juga.
9. Kalau terakhir kali ketemu, kamu sedang sakit flu, terkilir, atau sakit gigi, beberapa hari kemudian ia akan mengirim sms atau menelponmu dan menanyakan keadaanmu.. karena ia mengkhawatirkanmu.
10. Kalau kamu bilang akan menghadapi ujian ia akan menanyakan kapan ujian itu dan saat harinya tiba ia akan mengirimkan sms “good luck” atau menelponmu untuk menyemangati kamu.
11. Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tapi itu ialah suatu barang yang istimewa buat dia.
12. Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat,saat sedang berbicara ditelpon dengan kamu, sehingga kamu menjadi binggung saat itu dia merasa sangat gugup karena kamu telah mengguncang dunianya.
13. Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada didekatmu dan ingin menghabiskan hari2nya denganmu.
14. Jika suatu saat kamu harus pindah ke kota lain untuk waktu yang lain ia akan memberikan nasehat supaya kamu waspada dengan lingkungan yang bisa membawa pengaruh buruk bagimu.
15. Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.
16. Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal2 yang konyol spt menelponmu 100x dalam sehari, atau membangunkanmu ditengah malam karena ia mengirim sms atau menelponmu. karena saat itu ia sedang memikirkan kamu.
17. Orang yang mencintai kamu kadang merindukanmu dan melakukan hal2 yang membuat kamu jengkel atau gila, saat kamu bilang tindakannya membuatmu terganggu ia akan minta maaf dan tak kan melakukannya lagi.
18. Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu dengan sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia!
19. Kalau kamu melihat handphone-nya maka namamu akan menghiasi sbgn besar “INBOX”nya.Ya ia masih menyimpan pesan dari kamu walaupun pesan itu sudah kamu kirim sejak berbulan2 bahkan bertahun2 yang lalu.
20. Dan jika kamu menghindarinya atau memberi reaksi penolakan, ia akan menyadarinya dan menghilang dari kehidupanmu walaupun hal itu membunuh hatinya. Karena yang ia inginkan hanyalah kebahagiaanmu.
21. Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan ia akan ada disana menunggumu karena ia tak pernah mencari orang lain. Ya…………ia selalu menunggumu.

(sumber “Kaskus”)

OBAMA

Sang Presiden terpilih Amerika....
Yang penuh sensanional dan begitu spektakular...
namanya menggema diseluruh dunia...Bak Meteor....
semua orang membicarakannya...anak kecil, orang dewasa dan orang tua...
semua media meliputnya.....Koran, Majalah dan TV selalu berhias wajahnya.....
semua media elektronik, dan segala Channel meliput langsung pelantikannya....
sekitar 2.000.000 orang berkumpul menghadiri pelantikannya.....
semua orang menunggu kinerjanya..........
Tak Ubahnya Sang Pangeran Yang selama ini di Cari....
Untuk merubah suatu kebijakan di Negara yang katanya Superpower...

Semua orang Memujanya....
semua orang membanggakannya....

apakah semua itu tidak terlalu berlebihan......
apakah semua itu tidak terlalu akan tersia-siakan.....

JIKA....

semuanya tidak seperti yang diharapkan......

harapan pun akan menjadi sia-sia......

Bagiku dia adalah seorang Yang masih Misterius....

Kenapa ?????

Coba pikirkan apa-apa kebijakan yang telah dilakukannya....

JANGAN PERNAH BERLEBIHAN BERHARAP PERUBAHAN....

JANGAN TERLALU FUNDAMENTAL MENANTIKAN KINERJANYA.......

KARENA TERLALU BERSAR HARAPAN ITU AKAN MENIMBULKAN FRUSTASI YANG DALAM.....

TAPI....

SEMOGA dia seperti yang kita harapkan.....

menjadi SEORANG PEMBELA HAK ASASI manusia

dan

pembuat sejarah dengan perubahannya....


selamat atas dilantiknya Presiden terpilih AMERIKA SERIKAT (BARRACK OBAMA)..GBU

Minggu, 04 Januari 2009

CINTA TERKEMBANG MENJADI KATA

Selalu begitu, cinta selalu membutuhkan kata, tidak seperti perasaan-perasaan lain, cinta membutuhkan kata lebih dari apapun. Maka ketika cinta terkembang dalam jiwa tiba-tiba kita merasakan sebuah dorongan yang tak terbendung untuk menyatakannya. Sorot tak sanggup menyatakannya…

Tidak mungkin memang, dua bola mata kita terlalu kecil untuk mewakili semua makna yang memuncak dilaut jiwa saat badai cinta datang. Mata hanya sanggup menyampaikan sinyal pesan bahwa badai dilaut jiwa itu menggelora. Hanya itu, sebab cinta adalah gelombang makna-makna yang menggores langit hati, maka jadilah pelangi, goresannya kuat dan warnanya terang, paduan rumit, tapi nyata begitu indah…

Itulah sebabnya ada surat cinta, ada cerita cinta, ada puisi cinta, ada lagu cinta, semuanya adalah kata, walaupun tidak semua kata mampu mewakili gelombang makna-makna cinta, tapi badai itu harus diberi kanal, biar mengalir sampai jauh. Cinta membuat makna-makna itu jadi lebih nyata dalam rekaman jiwa kita. Bukan hanya itu, cinta bahkan menyadarkan kita pada wujud-wujud lain disekitar kita, langit, laut, gunung, padang rumput, tepi pantai, gelombang, purnama, matahari, senja gelap malam, cerah pagi, taman bunga, burung-burung,…tiba-tiba semua wujud itu menjdai bagian dari kehidupan kita….tiba-tiba semua semua wujud itu menjadi kata setia menjelakan perasaan-perasaan kita….tiba-tiba semua wujud itu berubah menjadi metafora-metafora yang memvisualkan makna-makna cinta. Itu sebabnya para pencinta selalu berubah menjadi sastrawan atau penyair atau penyanyi…..atau setidaknya menyukai karya-karya para satrawan, menyukai puisi, atau mau belajar melantunkan lagu. Bukan karena ia percaya bahwa ia akan benar-benar menjadi sastrawan atau penyair atau bahkan penyanyi berbakat,,,…tetapi semata-mata ia tidak kuat menahan gelombang makna-makna cinta….

Cinta membuat jiwa kita halus dan lembut….makna semuanya lahir dari kehalusan dan kelembutan itu juga makna-makna yang halus dan lembut…hanya katalah yang dapat mengurainya, menjamahnya perlahan-lahan sampai ia tampak terang dalam imajinasi kita.

Aku ingin mencintaimu….

Dengan cara yang sederhana…..

Seperti kayu kepada api yang menjadikannya debu……

Aku ingin mencintaimu ………

Dengan cara yang sederhana…..

Seperti awan kepada hujan yang menjadikannya tiada…….