Dalam Permasalahan atau Penanganan Hukum, selama ini sering terjadi permasalahan atau menjadi polemik antara berbagai instansi sesama aparat penegak hukum, (Jaksa dengan Advokat atau Polisi dengan Advokat) terkait dengan keberadaan advokat dalam mendampingi klien pada proses penyidikan sebagai Saksi, Sebagai Aparat Penegak Hukum (Jaksa atau Polisi) sebagai Penyidik sering berpodaman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ), bahwa memang TIDAK ADA aturan yang menyebutkan bahwa saksi dapat didampingi oleh seorang atau lebih advokat, karena yang berhak didampingi oleh Advokat, kecuali tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP yang menyebutkan :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka “.
Namun yang harus dicermati, TIDAK ADA PULA aturan yang melarang saksi untuk didampingi oleh Advokat.
Hal Inilah yang sering menjadi Polemik antara Para Penegak Hukum kita (Polisi/Penyidik PNS dengan Advokat atau Jaksa dengan Advokat) yang harus segera dicarikan solusi bijak oleh Para Pembuat Aturan (DPR), dikarenakan KUHAP kita peninggalan zaman kolonial, yang sudah harus direvisi karena sudah banyak yang tidak sesuai
Kalau kita lebih bijak menyikapi permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi polemik tersebut, kenapa para penegak hukum takut, jika seorang saksi menunjuk advokat untuk mendampingi dalam proses penyidikan, dikarenakan jika advokat mendampingi klien dalam proses penyidikan sebagai saksi tidak lain sebagai bentuk support dan lebih menguatkan klien dalam pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar