Hakim Merupakan suatu profesi luhur (officium nobile) dalam penegakan hukum sebagai pemutus dalam sengketa atau perkara dalam suatu persoalan yang terjadi dalam pengadilan. Dalam memutus suatu perkara hakim diharapkan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, bahwa hakim dijamin dapat melaksanakan dan memutus suatu perkara dapat terlaksana dan dipertahankan dan hal ini adalah mutlak dan tidak dapat dibantah. Lagi pula jaminan supaya pencapaiannya dalam memutus suatu perkara dengan dilandasi sikap keadilan sehingga timbul kepastian hukum bagi para pencari keadilan (masyarakat). Mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki landasan intelektualitas;
2. Memiliki standar kualifikasi,
3. Pengabdian pada masyarakat,
4. Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
5. Memiliki organisasi profesi.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yang pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut.
1. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
3. Pengembanan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Hakim dalam melaksanakan tugasnya terikat dengan suatu Kode Etik Hakim yaitu pedoman perilaku Hakim, kode etik itu Idealnya, sebuah pedoman untuk melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yang akan menjalankan pekerjaan tersebut. Demikian Halnya dengan Hakim, pengaturan Hakim sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung :
1. No. 104 A/KMA/SK/XII/2006 Tanggal 22 Desember 2006
2. No. 215/KMA/SK/XII/2007 Tanggal 19 Desember 2007
10 PEDOMAN PERILAKU HAKIM (KODE ETIK HAKIM)
- Berperilaku Adil;
- Berperilaku Jujur;
- Berperilaku Arif dan Bijaksana;
- Bersikap Mandiri;
- Berintegritas Tinggi;
- Bertanggungjawab;
- Menjunjung Tinggi Harga Diri;
- Berdisiplin Tinggi;
- Berperilaku Rendah Hati;
- Bersikap Profesional
kode etik dibuat untuk mengatur perilaku dan sepak terjang Hakim agar menjadi individu-individu yang profesional dalam menjalankan profesinya. Sehingga Penegakan hukum Hakim dapat memberikan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar